Profil PPID

Atur Tampilan

Profil Singkat

Keterbukaan informasi merupakan salah satu elemen penting manajemen kepemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Dalam rangka memenuhi hak untuk memperoleh informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :

 

 

  1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
  3. PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
  4. PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama

 

Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua merupakan bagian dari PPID Pelaksana Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan RI.

 

VISI PPID

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

 

MISI PPID

  • Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  • Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

 

TUGAS DAN FUNGSI 

PPID Pelaksana

  1. Pemberian Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Balai Labkesmas Papua;
  2. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik;
  3. Pemberian usulan daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan;
  4. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik; 
  5. Berkoordinasi dengan Atasan PPID dalam pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik; dan
  6. Melakukan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

 

Adapun struktur PPID Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua sebagai berikut:

Menu Download

Unduh Dokumen Informasi

Akses file resmi untuk informasi ini melalui tombol di bawah.

File tersedia

Kata Kunci

labkesmas papua PPID Keterbukaan informasi informasi setiap saat
Bagikan Dokumen Ini