Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan kepada masyarakat pengguna layanan di Balai Labkesmas Papua sebagai alat ukur dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, efektif serta efisien.
Pengumpulan data yang digunakan adalah pengisisan kuisioner oleh pengguna layanan. Kuesioner bagikan secara online melalui laman s.kemkes.go.id/SurveiBLKMPapua.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, unsur-unsur pelayanan yang di nilai adalah:
- Persyaratan (A)
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (B)
- Waktu Penyelesaian (C)
- Biaya/Tarif (D)
- Produk Spesifikasi jenis pelayanan (E)
- Kompetensi pelaksana (F)
- Perilaku pelaksana (G)
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan (H)
- Sarana dan Prasarana (I)
Adapun hasil Survei Kepuasan Masyarakat Balai Labkesmas Papua selama periode 1 Juli s/d 30 September 2026 diperoleh sebanyak 16. Secara umum kualitas pelayanan pada unit pelayanan publik di Balai Labkesmas Papua dipersepsikan dengan sangat baik oleh pengguna layanan. Hal ini terlihat dari nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada Balai Labkesmas Papua sebesar 3,847 atau setelah konversi 96,18. Meskipun demikian Balai Labkesmas Papua tetap harus melakukan perbaikan secara terus menerus demi menjaga kepuasan masyarakat.