Frequently Asked Questions

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum tentang layanan, prosedur, dan informasi lainnya di Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua.

Apa itu Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua merupakan Unit Pelayanan Teknis dibawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Adapun profil Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua dapat di lihat pada menu Profil > Sejarah

Informasi apa saja yang dapat saya peroleh dari Balai Labkesmas Papua?

Daftar Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik
  2. Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/Atau Kebijakan
  3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi Kepegawaian dan Keuangan
  4. Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Apa saja Prosedur untuk Permohonan Informasi dan bagaimana jika informasi tidak sesuai?

Formulir permohonan informasi dapat diakses pada Formulir Permohonan Informasi

Tata cara permohonan informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan terhadap informasi yang diberikan dapat diakses pada Formulir Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

Pengajuan atas Permohonan Penyelesaian Sengketa dapat diajukan langsung pada Komisi Informasi

Apa saja Pelayanan yang bisa saya dapatkan di Balai Labkesmas Papua?

Standar pelayanan Balai Labkesmas Papua tahun 2026 terdapat 9 Layanan yang dapat diterima oleh pelanggan. Adapun untuk tarif Layanan PNBP yang Berlaku di Lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakata Papua. download 

Balai Labkesmas Papua juga memiliki pelayanan informasi yang dapat diakses pada menu Informasi > Informasi Publik

Kapan saja waktu pelayanan diberikan?

Waktu efektif pelayanan adalah setiap hari kerja Senin - Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIT.

Pelayanan informasi di luar jam kerja dapat diajukan melalui email atau whatsapp Hotline Labkesmas.

Bagaimana cara pengaduan jika terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Balai Labkesmas Papua?

Terdapat beberapa cara pengaduan Balai Labkesmas Papua, pelapor dapat dengan langsung membuat laporan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang ditemukan dengan mengklik icon yang terletak pada bagian bawah halaman beranda website Balai Labkesmas Papua.

Adapun berikut beberapa media pelaporan yang ada di Balai Labkesmas Papua.

 

  • SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

  • DUMAS (Pengaduan Masyarakat)  

Penanganan Pengaduan Masyarakat Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua merupakan layanan penyampaian dan pengaduan masyarakat yang di kelola langsung oleh tim dumas Balai Labkesmas Papua. Tim ini bertanggung jawab atas proses penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk, sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan

Adapun Mekanisme pelaporan

Bagaimana cara pembayaran untuk layanan PNBP di Balai Labkesmas Papua?

Secara umum, alur pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh pelanggan adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan mengisi permohonan layanan di ruang pendaftaran Balai Labkesmas Papua.
  2. Petugas menghitung tarif PNBP sesuai jenis layanan yang diminta menerbitkan kode billing melalui aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Kode billing ini menjadi dasar pembayaran PNBP.
  3. Pelanggan melakukan pembayaran menggunakan kode billing tersebut melalui kanal pembayaran yang tersedia, antara lain:
    • Teller bank persepsi
    • ATM
    • Internet Banking
    • Mobile Banking
    • Agen atau kanal pembayaran lain yang melayani penerimaan negara (MPN G3)
    • Apabila pelanggan kesulitan dalam melakukan pembayaran melalui E-billing, dapat membayarkan secara tunai.
  4. Setelah pembayaran berhasil, pelanggan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sah pembayaran.
  5. Petugas memverifikasi pembayaran berdasarkan status pada SIMPONI atau melalui BPN/NTPN, kemudian pelayanan dapat dilaksanakan atau hasil layanan diserahkan sesuai prosedur