Permohonan Informasi

Atur Tampilan

PERMOHONAN INFORMASI

Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bahwa Tata Cara Permohonan Informasi Publik sebagai berikut:

 

1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis kepada PPID Pelaksana.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui sistem informasi elektronil (e-PPID) atau datang langsung

3. Dalam mengajukan permohonan informasi publik, pemohon harus menyertakan:

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
  •  surat kuasa yang dibubuhi materai apabila dikuasakan.

4. Petugas Informasi (PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana) memberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon

5. Petugas Informasi (PPID Pelaksana) mencatat permohonan informasi publik dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik

6. PPID Utama atau PPID Pelaksana akan memberikan respon atas permohon informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik. Dalam hal respon berupa keterangan bahwa informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon sedang disiapkan, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu respon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 

Untuk mekanisme lebih lanjut, dapat  klik disini

 

PENGAJUAN KEBERATAN

Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bahwa Tata Cara Pengajuan Keberatan sebagai berikut:


1. Pemohon dapat mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi Publik pada:

2. Pengajuan kepada keberatan atas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan alasan sebagai berikut:

  • penolakan atas permohonan Informasi Publik;
  • tidak disediakannya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  • permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu.

3. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respon atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respon.

4. Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan sebagaimana dalam buku register layanan informasi publik dan memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon.

5. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.

6. Dalam hal Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mekanisme pengajuan keberatan lebih lanjut, klik di sini

 

PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dilakukan setelah Pemohon terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, tetapi keberatan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang memuaskan. adapun Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi sebagai berikut:

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Datang secara langsung ke Komisi Informasi atau
2. Mengajukan permohonan secara tertulis melalui e-mail atau surat.

 

Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui email kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik

  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Untuk mekanisme permohonan penyelesaian sengketa informasi lebih lanjut, klik di sini

Menu Download

Unduh Dokumen Informasi

Akses file resmi untuk informasi ini melalui tombol di bawah.

File tersedia

Kata Kunci

labkesmas papua PPID Keterbukaan informasi informasi setiap saat permohonan informasi
Bagikan Dokumen Ini