Image

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA PEGAWAI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI BALITBANGKES PAPUA

 

Penyerahan PK Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Umum

 

Jayapura. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 antara Kepala Balai, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, dan beberapa Jabatan Fungsional Ahli Muda. Hal ini di dasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja menurut Permen PAN & RB no 53 tahun 2014 antara lain:

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

 

Melalui perjanjian kinerja ini, diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pimpinan dan staf atas kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

 

   

Kiri: Penyerahan PK Tahun Anggaran 2022 kepada Anita Tanna, SKM., M.Ak sebagai Perencana Ahli Muda

Kanan: Penandatanganan PK Tahun Anggaran 2022 atas nama Yunita Y. R. Mirino, SKM., M.Ked.Trop sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

 

Target kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022 sesuai dengan fungsi Balai Litbangkes Papua yang tercantum pada Permenkes RI nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

 

Fungsi Balai Litbangkes Papua sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan penelitian dan kajian di bidang Kesehatan dan keunggulan tertentu;
  3. Pelaksanaan pengembangan metode, model, dan teknologi di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan;
  5. Pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan kesehatan;
  6. Pelaksanaan diseminasi, publikasi, dan advokasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan;
  7. Pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan penelitian dan pengembangan kesehatan;
  8. Pengelolaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan dan perpustakaan;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan;
  10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi Balai Litbangkes kelas II

 

 

Penulis: M. Imbiri

Penyunting: W. Fauziah

Share: