Bimbingan Teknis Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
Jayapura, sehubungan upaya percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui Penyuluh Antikorupsi LSP P-II KPK Kementerian Kesehatan mengadakan Bimbingan Teknis Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi untuk ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan. Balai Litbangkes Papua sebagai satker yang telah mendapatkan predikat WBK/WBBM tentunya berpartisi dalam kegiatan ini. Balitbangkes Papua mengirimkan seorang perwakilan yakni Agung Wijayanto, S.Kom yang merupakan anggota tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kegiatan ini berlangsung di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta, Kampus Cilandak dan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2023.
Proses uji kompetensi ini digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-II KPK yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi. Salah satu sikap yang wajib dimiliki oleh Penyuluh Antikorupsi berdasarkan SKKNI adalah berperilaku antikorupsi yang meliputi nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, bertanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
Foto bersama
Penulis: M. Imbiri
Penyunting: A. Alwasi'a