PROFIL

TUPOKSI

Blog Single

Berdasarkan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, fungsi UPT Balai Labkesmas Papua di Direktorat Kesehatan Masyarakat terdiri dari:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
  3. Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
  4. Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
  6. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
  8. Pengelolaan biorepositori;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis;
  10. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
  11. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
  12. Pengelolaan data dan informasi;
  13. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  14. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.

 

Fungsi UPT Balai Labkesmas Papua sebagai Labkesmas Regional Tier 4 sebagaimana dimaksud dengan fungsi kedua Pelaksanaan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan, uraian sebagai berikut:

  1. Layanan pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen klinis;
  2. Layanan pengujian sampel lingkungan, vektor dan Binatang pembawa penyakit;
  3. Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon kejadian luar biasa/kedaruratan kesehatan masyarakat;
  4. Pengelolaan dan analisis data laboratorium;
  5. Komunikasi dengan pemangku kepentingan; 
  6. Penguatan kapasitas sumber daya manusia laboratorium;
  7. Pengelolaan pengadaan dan logistik khusus laboratorium;
  8. Pengelolaan biorepositori spesimen klinis dan sampel;
  9. Pengorganisasian jejaring laboratorium kesehatan;
  10. Penjaminan mutu laboratorium;
  11. Penelitian dan Pendidikan;
  12. Kerjasama dengan Lembaga/ institusi nasional dan/ atau internasional
  13. Pengembangan teknologi tepat guna;