Sebagai salah satu inisiatif untuk memudahkan akses informasi terkait layanan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Penelitian Kesehatan Papua, mereka memperkenalkan fitur FAQ (Frequently Asked Questions) pada situs web mereka. Fitur ini dibangun dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengunjung situs dalam mencari jawaban atas pertanyaan umum yang sering diajukan terkait penelitian kesehatan di Papua.
Apa itu Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua merupakan Unit Pelayanan Teknis dibawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Adapun profil Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua dapat di lihat pada menu Profil > Sejarah
Apa Tupoksi dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua?
Tugas Pokok dan Fungsi dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua sebagai Labkesmas di Tier 4 (regional) mempunyai tugas mengampu Labkesmas di Tier dibawahnya di Wilayah kerja regional 11 meliputi seluruh Provinsi di Pulau Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Rincian Tugas Pokok dan Fungsi dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua dapat di lihat pada menu Profil > Tupoksi
Informasi apa saja yang dapat saya peroleh dari Balai Labkesmas Papua?
Daftar Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar Informasi Publik
- Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/Atau Kebijakan
- Informasi tentang Organisasi, Administrasi Kepegawaian dan Keuangan
- Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Apa saja Prosedur untuk Permohonan Informasi dan bagaimana jika informasi tidak sesuai?
Formulir permohonan informasi dapat diakses pada Formulir Permohonan Informasi
Tata cara permohonan informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan terhadap informasi yang diberikan dapat diakses pada Formulir Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pengajuan atas Permohonan Penyelesaian Sengketa dapat diajukan langsung pada Komisi Informasi
Apa saja Pelayanan yang bisa saya dapatkan di Balai Labkesmas Papua?
Standar pelayanan Balai Labkesmas Papua dituangkan sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.03/XI.11/1503/2024 tentang penetapan Jenis dan Tarif Atas Layanan PNBP yang Berlaku di Lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakata Papua. download
Balai Labkesmas Papua juga memiliki pelayanan informasi yang dapat diakses pada menu Informasi > Informasi Publik
Kapan saja waktu pelayanan diberikan?
Waktu efektif pelayanan adalah setiap hari kerja Senin - Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIT.
Pelayanan informasi di luar jam kerja dapat diajukan melalui email atau whatsapp Hotline Labkesmas.
Bagaimana cara pengaduan jika terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Balai Labkesmas Papua?
Terdapat beberapa cara pengaduan Balai Labkesmas Papua, pelapor dapat dengan langsung membuat laporan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang ditemukan dengan mengklik icon yang terletak pada bagian bawah halaman beranda website Balai Labkesmas Papua.
Adapun berikut beberapa media pelaporan yang ada di Balai Labkesmas Papua.
- SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
- DUMAS (Pengaduan Masyarakat)
Penanganan Pengaduan Masyarakat Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua merupakan layanan penyampaian dan pengaduan masyarakat yang di kelola langsung oleh tim dumas Balai Labkesmas Papua. Tim ini bertanggung jawab atas proses penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang masuk, sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
Adapun Mekanisme pelaporan