SEJARAH
2005 - UPF LITKES PAPUA
Indonesia Timur khususnya daratan Papua, seperti raksasa yang belum terbangun dari tidur lelapnya. Potensi yang besar dengan bentang alam luar biasa menjadi anugerah sekaligus tantangan bagi pembangunan, termasuk di bidang kesehatan. Kondisi kepulauan, pegunungan, perbatasan, keterbatasan sarana dan prasarana, menjadi tantangan tersendiri bagi dunia kesehatan Pada tanggal 2 Juni 2005, dengan memaksimalkan pemanfaatan hibah sarana penelitian dari penutupan laboratorium NAMRU-2 di Jayapura, dibentuk Unit Pelaksana Fungsional (UPF) Penelitian Kesehatan (Litkes) Papua berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor : HK.00.06.2.4.1534. Laboratorium UPF Litkes Papua memiliki peralatan dan sarana penunjang untuk melakukan beberapa pemeriksaan parasitologi, entomologi dan serologi. UPF Litkes Papua mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melaksanakan penelitian terapan di bidang kesehatan, hal ini dirasa perlu dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Masih tingginya angka kematian bayi dan ibu, serta masih rendahnya usia harapan hidup, dan Human Development Index (HDI) Indonesia menduduki urutan ke 112 dari 175 negara, berpotensi menjadi masalah HAM bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
- Masih tingginya angka kesakitan karena penyakit menular khususnya malaria di Provinsi Papua;
- Upaya penelitian dan pengembangan kesehatan perlu dilaksanakan secara terus menerus dan terpadu untuk menunjang program kesehatan;
- Memaksimalkan pemanfaatan hibah sarana penelitian dari penutupan laboratorium NAMRU-2 di Jayapura.
2008 - BALAI LITBANG BIOMEDIS PAPUA
Unit Pelaksana Fungsional Litkes Papua resmi menjadi satker mandiri Balai Litbang Biomedis Papua pada tanggal 7 Mei 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 446/MENKES/PER/V/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua. Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang biomedis dengan wilayah kerja meliputi Indonesia Bagian Timur, untuk menjawab tantangan perubahan ekosistem sebagai akibat dari pembangunan dan globalisasi yang berdampak pada kecenderungan meningkatnya penyakit yang baru dan penyakit yang timbul kembali serta terjadinya resistensi penyakit terhadap obat-obatan.
Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2355/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Penelitian dan Pengembangan Biomedis. Dalam Permenkes ini menyebutkan bahwa Balai Litbang Biomedis Papua adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang biomedis dengan wilayah kerja meliputi Indonesia Bagian Timur yakni Papua, Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku dan Maluku Utara.
2005 - BALAI LITBANGKES PAPUA
Melihat keterdesakan akan pentingnya perubahan status kelembagaan dan kebutuhan komunitas di wilayah kerja, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Penelitian dan Pengembangan Biomedis Papua selanjutnya disebut sebagai Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua (Balai Litbangkes Papua). Tugas utamanya adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan dengan bidang keunggulan Penyakit Kusta. Wilayah kerja Balai Litbangkes Papua meliputi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi yang lebih proposional, efektif, dan efisien. Tugas Balai Litbangkes Papua adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan dengan bidang keunggulan penyakit kusta.
Berjuang Melawan KUSTA hingga COVID-19
Perkembangan situasi kesehatan dunia, yang berimbas pada situasi kesehatan Indonesia, memerlukan usaha berkelanjutan untuk mencari solusi permasalahannya. Permasalahan terjadi tidak hanya dari munculnya penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali (emerging dan re-emerging diseases), namun timbul dari penyakit-penyakit terabaikan (neglected diseases), penyakit tidak menular dan beban ganda akibat penyakit (double burden disease). Salah satu penyakit terabaikan yang masih menjadi masalah di Indonesia dan bahkan di dunia, adalah penyakit kusta.
Kusta merupakan penyakit yang sudah lama berada dalam peradaban manusia, namun hingga kini belum banyak yang diketahui tentang kusta dan formulasi yang tepat untuk penanganannya. Beberapa masalah pada penyakit kusta justru muncul sehubungan dengan pengobatan, misalnya alergi maupun resistensi obat. Bahkan empat provinsi yang masuk dalam Kepulauan Maluku dan daratan Tanah Papua menduduki empat besar provinsi dengan temuan kasus baru kusta Nasional.
Sejak berdiri, Balai Litbangkes Papua berkecimpung dalam membantu pemecahan masalah Kesehatan di Indonesia Timur, seperti HIV/AIDS, malaria, tuberculosis, juga penyakit terabaikan yang masih banyak terdapat di Indonesia Timur seperti cacing pita babi (taeniasis/ sistiserkosis), frambusia dan kecacingan. Selain itu, Balai Litbangkes Papua juga terlibat dalam berbagai investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di Papua dan Papua Barat, misalnya KLB Demam Berdarah Dengue dan diare di Papua Barat, maupun beberapa KLB Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) yang beberapa tahun belakangan terjadi di daerah pedalaman Papua. Berbagai penelitian ini membuahkan hasil berupa rekomendasi yang diimplementasikan di lokasi penelitian, berbagai publikasi baik jurnal maupun seminar dalam dan luar negeri, serta Kekayaan Intelektual yang telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM yaitu : Penggunaan dan Perawatan Kelambu Berinsektisida Long Lasting Insecticide Nets (LLINs); Buku Peta Anopheles di Provinsi Papua, Papua barat, dan Maluku; Buku Panduan Teknik Prosedur Pengukuran dan Pemeriksaan Laboratorium pada Penelitian HIV/AIDS; dan Peta Genotyping HIV-1 Papua dan Papua Barat.
Perkembangan selanjutnya, Balai Litbangkes Papua mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesehatan dengan bidang keunggulan Penyakit Kusta, membuat Balai Litbangkes Papua semakin gencar melakukan berbagai penelitian dan inovasi di bidang kusta.
Pada penghujung tahun 2019, dunia terhenyak oleh serangan virus corona yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan berat yang kemudian dikenal dengan Covid-19. Tidak ketinggalan dengan dengan laboratorium lain di Indonesia, Balai Litbangkes Papua mengambil bagian dalam perjuangan melawan Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dengan wilayah kerja Papua dan Papua Barat.
Tantangan dan hambatan di bidang kesehatan selalu ada terutama di Indonesia bagian Timur, Balai Litbangkes Papua telah menanamkan janji untuk membantu perjuangan itu dengan segala daya dan upaya.
2024 - BALAI LABKESMAS PAPUA
Bercermin dari pandemi akibat COVID-19, Kementerian Kesehatan RI melakukan penataan ulang terhadap laboratorium kesehatan sebagai upaya transformasi kesehatan di Indonesia. Penataan ulang dilakukan mulai dari penambahan jumlah Laboratorium hingga kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Saat ini jumlah Laboratorium yang dapat melakukan diagnosis penyakit masih terbatas, di kemudian hari seluruh provinsi di Indonesia ditargetkan memiliki laboratorium pemeriksaan sampai pelayanan primer. Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota diminta meningkatkan kapasitas Labkesmas. Nantinya, Labkesmas fungsinya bukan hanya surveilans tetapi juga skrining faktor resiko penyakit. Penataan ulang Labkesmas merupakan bagian dari pendekatan siklus kehidupan pada integrasi layanan primer di Puskesmas.
Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas). Pada Pertemuan Nasional Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2023, pada 4 – 7 Desember 2023, di Kota Surabaya, telah resmi di launching 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Labkesmas yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Wilayah kerja Balai Labkesmas Papua meliputi seluruh Provinsi di Pulau Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.