Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat diatur menurut Permenkes No 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Daftar Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan download
- Informasi tentang Peraturan, Keputusan dan/Atau Kebijakan
- Informasi tentang Organisasi, Administrasi Kepegawaian dan Keuangan
- Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Adapun pelayanan informasi Balai Labkesmas Papua yang telah dilakukan selama tahun 2023.
Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, namun terdapat pula Informasi yang ditetapkan sebagai Informasi yang dikecualikan dimana informasi tersebut tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Waktu efektif pelayanan adalah setiap hari kerja Senin - Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIT.
Permohonan Informasi
Formulir permohonan informasi dapat diakses pada Formulir Permohonan Informasi
Tata cara permohonan informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan terhadap informasi yang diberikan dapat diakses pada Formulir Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pengajuan atas Permohonan Penyelesaian Sengketa dapat diajukan langsung pada Komisi Informasi
Download
Keterbukaan informasi merupakan salah satu elemen penting manajemen kepemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam rangka memenuhi hak untuk memperoleh informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
- PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
- PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama
Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua merupakan bagian dari PPID Pelaksana Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI.
Adapun Visi dan Misi, serta Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Kesehatan adalah
VISI PPID
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
MISI PPID
- Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana.
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
TUGAS PPID
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
FUNGSI PPID
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- pengujian konsekuensi;
- penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
PERATURAN
Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 ttg Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat download
Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 ttg Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan download
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07 MENKES 1279 2022 ttg Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemenkes download
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan RI Nomor KM.05.02/A.V/2164.1/2022 ttg Daftar Informasi Publik yang dikecualikan download
EDARAN
Surat edaran nomor HK.02.03/XI.11/1503/2024 tentang penetapan Jenis dan Tarif Atas Layanan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku di Lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakata Papua download
Standar Pelayanan download
Download