Image

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023

Jayapura, Pada tanggal 3 Februari 2023 Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua melaksanakan pendatanganan perjanjian kinerja sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan akuntabilitas, kinerja pegawai. Arti dari penandatanganan kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

Dokumen Perjanjian Kinerja disusun dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Strategis (Renstra) 5 (lima) tahunan, Dokumen Indikator Kinerja Utama, Dokumen Rencana Kerja tahunan dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran. Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. 

Penandatanganan perjanjian kinerjadiawali oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan beberapa Jabatan Fungsional Ahli Muda, kemudian dilanjutkan penandatanganan perjanjian kinerjaoleh Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Pelaksana, dan Tenaga Kontrak. Kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat Kantor Balai Litbangkes Papua yang dihadiri oleh Kepala Balai Litbangkes Papua dr. Antonius Oktavian, M. Kes, Kasubbag Administrasi Umum dan seluruh pegawai di lingkungan kantor Balai Litbangkes Papua.

 

 Penyerahan PK oleh Kabalai dr. Antonius Oktavian kepada Kasubbag Administrasi Umum dan beberapa Jabatan Fungsional Ahli Muda

 

Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan SK ZI-WBK/WBBM, SK Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan SK Satuan Kepatuhan Intern (SKI) dan dan Sosialisai Permenkes nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan Kegiatan penandatangan kinerja ini diharapkan pegawai telah berkomitmen untuk menerima Amanah untuk melaksanakan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

 

 Penyerahan SK PIPK dan SK SKI oleh Kabalai dr. Antonius Oktavian, M. Kes kepada penanggungjawab

 

 

Penulis: M. Imbiri

Penyunting: A. Alwasi'a

Share: