PELATIHAN POLYMERASE CHAIN REACTION (PCR) BERSAMA LABORATORIUM KLINIK BIOLID DAN LABORATORIUM KLINIK MEDIKA UTAMA
Jayapura – Awal tahun 2022 Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua kembali dipercaya untuk melakukan pelatihan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Sars-Cov19 kepada 15 orang teknisi laboratorium yang berasal dari Laboratorium Klinik BIOLID dan Laboratorium Klinik Medika Utama. Pelatihan berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2022 bertempat di Laboratorium Balitbangkes Papua, Jl. Kesehatan No. 10 Dok II Jayapura, Papua.
Pelatihan ini dilakukan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dari kedua laboratorium dalam pemeriksaan sampel Sars-Cov19 secara menyeluruh diawali dari proses pengambilan sampel swab nasofaring, koding dan loading, ekstraksi hingga pembacaan hasil RNA menggunakan Real-Time PCR. Sebelum pelaksanaan pelatihan dimulai, semua peserta diwajibkan untuk melakukan swab PCR di Laboratorium Balitbangkes Papua.
Penandatangan kontrak kerja sama peserta Pelatihan PCR Sars-Cov2
“Hari ini (senin, 24 Januari 2022) kita akan memulai pelatihan pemeriksaan PCR Sars-Cov19, saya berharap teman-teman sekalian dapat belajar dengan baik, serap semua ilmu yang ada, jangan malu untuk bertanya dan berdiskusi dengan teman-teman pendamping pelatihan.” ungkap Kepala Balitbangkes Papua dr. Antonius Oktavian, M.Kes. Pelaksanaan pelatihan ini adalah GRATIS atau tidak dipungut biaya apapun dari semua peserta pelatihan, untuk itu kami meminta teman-teman untuk menandatangani Kontrak Kerjasama atas nama masing-masing peserta bermaterai. Kontrak ini sebagai bukti bahwa Balitbangkes Papua benar telah menyelenggarakan pelatihan secara gratis. Dan sebagai informasi bahwa Balitbangkes Papua telah ditetapkan sebagai Satker berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021, lanjut beliau.
Pengambilan sampel swab oleh peserta pelatihan
Dalam kontrak Kerjasama ini memuat hak dan kewajiban para pihak seperti yang tercantum dalam pasal 5 (1) Hak dan Kewajiban Pihak II point a Pihak II berkewajiban menyimpan rahasia atau tidak menyebarluaskan data hasil pemeriksaan laboratorium dan (2) Hak dan Kewajiban Pihak I point e Pihak I berhak menuntut Pihak II jika terjadi kebocoran data yang disebabkan oleh Pihak II berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2015 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan, dimana data hasil pemeriksaan laboratorium yang memuat identitas responden termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Informasi ini bersifat rahasia dan tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada masyarakat luas.
Praktikum Proses PCR
Kepala Balitbangkes juga berpesan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker selama pelatihan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada bahkan sudah muncul varian baru dari virus corona.
Adapun materi pelatihan yang diberikan antara lain:
- Alur pemeriksaan sampel COVID-19 di Balai Litbangkes Papua
- Biosafety dan Biosecurity Laboratorium terkait Covid-19 dan diskusi
- Biologi molekuler Sars-CoV-2 dan diskusi
- Sars-CoV-2 Variant of Concern dan Variant of Interest, dan deteksinya
- Konsep Dasar Good Laboratory Practice
- Pengenalan alur pelaksanaan PCR di Laboratorium
- Kendali Mutu Pemeriksaan COVID-19
- Orientasi laboratorium, SOP, dan persiapan ekstraksi RNA
- Ekstraksi (Isolasi) RNA virus
- PCR untuk pemeriksaan COVID-19
Penulis: Matelda Imbiri, Windarti Fauziah